Literasi Digital Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Data Pribadi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Kemajuan ilmu dan teknologi seiring perkembangan zaman, memang tak bisa dihindari. Teknologi internet misalnya, diperlukan kecakapan dan kemampuan untuk memahami sekaligus menggunakannya. Oleh sebab itulah, literasi digital sangat diperlukan agar masyarakat bisa meningkatkan kemampuan dan memanfaatkan internet dengan maksimal. Misalnya, menyaring informasi hoaks, menggunakan teknologi baru seperti tanda tangan elektronik, dan masih banyak lainnya.

Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia senantiasa memberikan layanan digitalisasi terbaik dan berharap literasi digital masyarakat meningkat seiring aktifitas individu dalam keseharian menggunakan aplikasi digital. “Sebagai satu satunya PSrE yang telah lolos program Regulatory Sandbox Bank Indonesia, tentunya dengan selalu memberikan layanan terbaik yang terus mampu beradaptasi dan berinovasi. Selain itu, literasi digital masyarakat diharapkan terus meningkat seiring maraknya aktivitas digital sekarang ini,” ujar Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar melalui keterangan tertulisnya.

Baba mengatakan, sosialisasi dari pemerintah untuk menghimbau agar masyarakat lebih sadar dalam melindungi dan mencegah kemungkinan kebocoran data pribadi merupakan upaya yang sangat baik. Terlebih lagi dengan kehadiran Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), menurut Baba, kebijakan ini mengingatkan masyarakat soal pentingnya privasi dan keamanan data serta meminimalisir resiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.

Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman dan sehat melalui sinergi dan kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menilai, literasi digital adalah hal yang penting untuk membantu memahami krusialnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital.

“Dengan literasi digital, masyarakat juga bisa memahami bagaimana cara kerja ruang digital. Kementerian melihat perlu ada kolaborasi antara pemerintah dengan swasta untuk memberikan pemahaman soal melindungi data pribadi kepada masyarakat,” ujar Semuel beberapa waktu lalu.

Semuel menambahkan, di dalam UU PDP terdapat hak dan kewajiban pemilik data pribadi. Pemahaman tentang data pribadi tidak hanya dilakukan oleh platform yang mengelola data pribadi, tetapi juga masyarakat selaku pemilik data.