JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui tim Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan segera melimpahkan berkas perkara Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa (24/1/2023) pekan depan.
“Ya rencananya Selasa pekan depan berkas kasus narkoba atas nama TM dan yang lainnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada Independensi.com, Jumat (20/1/20223).
Iwan mengakui saat tim JPU hampir merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka atau terdakwa. “Kalau sudah rampung maka surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Tim JPU bersama dengan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Tim JPU pada Rabu (11/1/2023) menerima penyerahan tujuh tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua beserta berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Iwan menyebutkan penyerahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik setelah Tim JPU menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21 baik formil maupun materil.
Adapun dari ke tujuh tersangka, empat diantaranya dari oknum kepolisian yaitu mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minasaha, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Situmorang dari Satnarkoba Polres Jakbar. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.(muj)