Foto ; Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.

Mangkir, Kejaksaan Bakal Panggil Kembali Ketua Komisi II DPRD Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Asroin Widiana, mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat saat dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan penyaluran hibah bagi kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 yang mengunakan sistem e-Katalog.

Anggota Fraksi Golkar itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, belum bisa memenuhi pangilan Kejari karena sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) sebagai tugas seorang legislatif.

“Ketua Komisi II DPRD yang kami panggil berhalangan hadir, minta izin sedang ada kegiatan sosialisasi perda,” katanya, Kamis (2/2).

“Pemanggilan terhadap Anggota DPRD Gresik ini, untuk minta klarifikasi dugaan penyimpangan penyaluran hibah e-Katalog dengan APBD tahun 2022,” sambungnya.

Meski demikian lanjut Alifin, pihaknya telah menjadwalkan panggilan berikutnya pada minggu depan. Karena, klarifikasi yang sama telah dilakukan terhadap tiga orang pejabat di Diskoperindag (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) Gresik.

“Kemarin (Rabu, 1/2/2023) kami sudah memintai klarifikasi terhadap tiga orang pejabat Diskoperindag Gresik. Namun, keterangan yang kita gali masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa seperti yang diberitakan Independensi.com sebelumnya, tiga pejabat yang telah dimintai keterangannya oleh pihak Kejari Gresik, pada Rabu (1/2) kemarin. Yakni, Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda, Sekdiskoperindag Gresik Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro Diskoperindag, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran hibah bagi UMKM APBD tahun 2022 dengan sistem e-Katalog itu. Kejari Gresik, menargetkan pada minggu depan kasusnya sudah naik ke lid (penyelidikan). (Mor)