MEDAN (Independensi.com) – Anggota Komisi XI DPR RI H Gus Irawan Pasaribu dari Partai Gerindra menyatakan akan mengawal terus kebijakan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit agar daerah dapat menikmati pemerataan pendapatan. Saat ini sejumlah pemerintah daerah yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sedang menunggu realisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur DBH kelapa sawit.
“DPR bukan ingin cawe cawe (ikut-ikutan. Red) dalam pengaturan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). RPP memang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Namun DPR ingin memastikan RPP dari Kementerian Keuangan segera direalisasikan demi peningkatan kesejahteraan daerah,” kata Gus Irawan Pasaribu dalam Seminar Hari Pers Nasional (HPN) Dana Bagi Hasil Perkebunan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” yang digelar di Aula Rajainal Siregar di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatra Utara, Rabu (08/02/2023).
Ia menyatakan DPR menunggu kemauan politik pemerintah guna merealisasikan RPP terkait DBH kelapa sawit. Hal ini penting karena regulasi ini sudah ditunggu oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. “DBH ini akan digunakan pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur di daerah terutama jalan jalan yang rusak. Juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lahan kelapa sawit yang masih banyak hidup dalam kemiskinan. Di lapangan sering terjadi paradok, wilayah yang banyak memiliki lahan perkebunan kelapa sawit tetapi masyarakatnya hidup di dalam kemiskinan,” kata Gus Pasaribu.
Namun ia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha industri kelapa sawit. “Memang DBH ini amat dibutuhkan daerah, tetapi jangan juga perusahaan-perusahaan diperas-peras terus. Kalau mereka mati, pemerintah daerah dan pusat juga yang akan merugi. Makanya akan kami kawal terus kebijakan ini, terutama nanti dalam pembagian Rp 3,4 triliun yang telah dianggarkan pemerintah pada APBN 2023,” ujarnya.
Kepala BPKAD Pemprov Sumut, Ismael Penerus Sinaga menyatakan pihaknya menyambut gembira jika pemerintah pusat bisa merealisasikan PP DBH kelapa sawit. “Kalau bisa direalisasikan sebelum bulan Juli tahun ini akan sangat bagus untuk kami. Karena dana yang diperoleh akan bisa masuk ke penganggaran dan pengalokasian demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mengoptimalisasi penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. “Lahan kelapa sawit kami kurang lebih 2 juta hektare, namun, dana yang kembali ke daerah dari sektor ini kurang signifikan, karena itu kita ingin memaksimalkanya,” kata Ismail P Sinaga.
Kepala Subdit DBH, Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK, Kemenkeu Mariana Dyah Savitri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi tentang optimalisasi DBH kelapa sawit. DBH Perkebunan Sawit telah dialokasikan dalam APBN 2023 sebesar Rp3,4 triliun. “Sesuai dengan ketentuan dalam UU APBN 2023, DBH Perkebunan Sawit akan dibagikan kepada provinsi penghasil sawit, kabupaten/kota penghasil sawit, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, kabupaten/kota lainnya yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil untuk pemerataan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan DBH Perkebunan Sawit diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan dalam rangka mendukung industri sawit di daerah. Sementara pengalokasian per daerah akan dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) DBH Perkebunan Sawit ditetapkan. “Saat ini RPP DBH Perkebunan Sawit masih dalam proses pembahasan,” kata Mariana.