JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya sama-sama memberantas korupsi, antara Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu terus menjalin kerjasama, khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi.
“Tujuannya untuk menyamakan persepsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta menciptakan sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan dengan KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Burhanuddin pun menyambut baik kerjasama dari kedua institusi karena menunjukan kesungguhan, semangat dan keinginan semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi.
“Guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menyebutkan juga dengan
ditandatanganinya perjanjian kerjasama dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara korupsi.
“Sehingga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara. Baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di KPK,” ujarnya.
Hal itu, kata Jaksa Agung, juga menjadi salah satu upaya mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Saya berharap perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ujarnya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penanda-tanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dan KPK adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut Kejaksaan diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan KPK diwakili Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko.
(muj)