Tersangka Sedang Jalani Hukuman, Tahap Dua Kasus PT Waskita Beton Precast di LP Sukamiskin

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim Jaksa penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 hari ini melakukan penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan terhadap salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Jarot Subana (JS) mantan Direktur Utama PT WBP dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Karena JS sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa pemidanaan atau hukuman dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (8/3/2023).

Sumedana menyebutkan setelah tahap dua selesai Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tersangka JS akan didakwa TIm JPU dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu tersangka juga akan menghadapi dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi berawal ketika tersangka H (Direktur Utama PT MMM) dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak sekitar September 2019 menemui tersangka JS (Dirut PT WBP) dan tersangka AW (Direktur Pemasaran PT WBP).

Tujuan tersangka H, ungkap Kuntadi, menawarkan pekerjaan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341 miliar lebih dengan syarat PT WBP setor sejumlah uang kepada PT MMM yang kemudian disetujui JS dan AW.

Selain itu, kata dia, sebagai kelanjutan pembicaraan maka pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341 miliar untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani H dan AW.

Kemudian pada 25 Februari 2P020, tutur Kuntadi, PT WBP mentransfer uang sebesar Rp16 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.

“Namun uang yang sedianya digunakan membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak ternyata digunakan secara pribadi oleh Tersangka H,” ucapnya.

Dia menyebutkan akibat perbuatan tersangka H mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.(muj)