JAKARTA (Independensi.com) – Bukan membuat untung bagi negara, anak usaha BUMN PT Telkom yaitu PT Graha Telkom Sigma (GTS) malah diduga membuat buntung atau merugikan keuangan negara terkait sejumlah proyek pekerjaan fiktif.
Karena itu dalam upaya mencari siapa paling bertanggung-jawab atau untuk mencari tersangkanya, Kejaksaan Agung melalui jaksa penyidik pidana khusus telah memeriksa 38 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS).
“Selain itu melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat seperti di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sumedana menyebutkan dari hasil penggeledahan tersebut jaksa penyidik pidana khusus telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang kini sedang disidik.
Adapun kasus yang sedang disidik terkait dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS periode 2017-2018.
Modusnya, tutur dia, yaitu PT GTS pada 2017-2018 membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Guna mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354 miliar,” katanya.(muj)