Meski Tempuh Ribuan Kilometer dari New York, Cameron Siap Bersaksi di PN Denpasar

Loading

Bali – Meskipun menempuh perjalanan ribuan kilometer dari new york Amerika Serikat, Cameron, ibu dari Robin Sterling Kelly harus rela menyisihkan waktunya untuk bersaksi pada kasus yang menimpa kedua cucunya yang diambil paksa dari hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang tengah disidangkan di PN Denpasar, Bali.

“Aku akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan kejadian pada 13 Agustus 2019 silam selalu menjadi kenangan buruk dalam hidupnya saat berlibur di Bali,” tutur Cameron di Jimbaran Bali, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan aturan, anak yang dititipkan di kids club tersebut seharusnya hanya boleh diambil oleh Robin Sterling Kelly sebagai konsumen yang menitipkan.

“Kami sangat kecewa, sebab jarak antara kids club (arena bermain anak) dengan parkir hampir 400 meter jaraknya. Ada CCTV, ada sekuriti, dan banyak petugas, tapi tidak ada satupun yang berusaha mencegahnya,” tutur Cameron lirih.

Seperti diketahui, Robin Sterling Kelly (38 tahun) anak dan bayinya diambil oleh sekelompok orang dari Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Kuta Badung, Bali pada 14 Agustus 2019 lalu kini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian manajemen hotel tersebut.

Selain lalai, manajemen hotel tersebut dinilai melakukan pembiaran yang mengakibatkan kedua anak yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut dibawa paksa oleh beberapa orang tidak dikenal. Anehnya, petugas keamanan hotel tidak memberikan perlindungan keamanan untuk menyelamatkan kedua anaknya pada saat itu, kini perkaranya tengah disidangkan di PN Denpasar. (hw)