Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Ungkap Adik Menteri Kominfo kembalikan Uang Rp534 Juta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengungkapkan adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate yang diperiksa sebagai saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta.

Uang tersebut sebagian dari uang sebesar Rp10 miliar yang dikembalikan sejumlah pihak dan telah disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang kini sedang disidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan uang yang dikembalikan secara sukarela oleh GAP dan telah disita pihakmya merupakan fasilitas yang diterima GAP dari BAKTI Kominfo.

“Tapi apakah fasilitas yang diterimanya selaku pihak swasta terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana masih akan didalami,” kata Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana alam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Oleh karena itu pihaknya masih belum menentukan status selanjutnya terhadap GAP yang hingga kini masih sebagai saksi, karena masih akan mendalami peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

                                                                                      Periksa Lagi Menkominfo  

Selain itu, tutur Kuntadi, pada Rabu (15/3/2023) besok pihaknya kembali akan memeriksa JGP selaku Menkominfo untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima GAP terkait dengan jabatannya atau tidak.

Pemeriksaan JGP, tutur Kuntadi, guna mendalami juga kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) terutama sejauh mana pengawasan dan pertanggung-jawabannya terkait dengan keuangan. “Karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.”

Dia menyebutkan pemeriksaan juga untuk mengetahui kebijakan JGP terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun, namun dilaksanakan dalam waktu hanya satu tahun. “Sehingga seperti  diketahui pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana.”

Selain itu pihaknya ingin mengetahui terkait adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum seratus persen. “Tapi dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, Meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Sementara uang sebesar Rp10 miliar lebih yang telah disita Kejaksaan Agung melalui tim penyidik berasal dari sejumlah pihak yaitu:
-Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS.
-Rp213.348.794 disita dari saksi S selaku Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS.
-Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
-Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL.
-Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL
-Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
-Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
-Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
-Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
-Uang tunai senilai 6.400 USD;
-Uang tunai senilai 110.234 SGD;
-Uang tunai senilai 3.720 Euro
-Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

Tim Penyidik juga telah menyita aset berupa kendaraan dengan rincian:
-1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
-1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
-1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
-1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
-1 (satu) unit Motor Triumph;
-1 (satu) unit Motor Ducati;
-1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA.

Kuntadi menambahkan Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.(muj)