Buron Tujuh Tahun, Tim Tabur Kejagung Tangkap eks Kepala UPT Laboratorim BLH Sumut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Satu lagi buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil ditangkap setelah lama menghilang atau buron selama hampir tujuh tahun.

Kali ini buronan yang ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yakni terpidana Henny JM Nainggolan eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (UPT Laboratorium BLH) Pemprov Sumatera Utara yang mengkorupsi dana pendapatan UPT Laboratorium BLH Tahun 2012.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengungkapkan terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (01/04/2023).

Dia menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016 yang menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp576 juta yang jika tidak dibayar setelah satu bukan putusannya berkekuatan hukum tetap maka terhadap harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Tapi jika tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” ujar Ketut.

Putusan tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung setelah memutuskan terpidana terbukti korupsi dana pendapatan UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp3,5 miliar.

Modusnya dengan tidak menyetor seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. “Tapi justu sebagian dana dipakai terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih,” ujar Ketut.

Dia menambahkan penangkapan terhadap terpidana dilakukan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang sehingga kemudian dimasukan sebagai DPO.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi dan kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tuturnya.(muj)