Petugas Satpol PP Gresik, Jawa Timur, saat menghentikan aktifitas proyek pengerukan dan pembangunan pondasi dilahan yang diduga tak memiliki izin

Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Gresik Hentikan Aktifitas Proyek Pengerukan dan Pembangunan Pondasi

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Aktifitas proyek pengurukan dan pembangunan pondasi di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga belum mengantongi izin dari pihak terkait.

Hal tersebut terungkap saat petugas dari Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, mendatangi lokasi untuk minta dokumen keterangan tentang izin terhadap aktifitas yang sidah dilaksanakan.

Ironisnya, Pelaksana Proyek, Ran (59) bahkan tidak bisa menunjukan dokumen izin yang seharusnya dimiliki. Sehingga, Satpol PP Gresik meminta aktifitas proyeknya untuk dihentikan.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto membenarkan jika pihaknya telah menghentikan sementara aktifitas proyek di Banyuurip.

“Ya karena belum memiliki izin, kami minta proyek tersebut dihentikan sementara, sampai perizinannya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (12/4).

Ditanya untuk memastikan aktifitas proyek yang dihentikan benar-benar dilaksanakan pihak yang terkait. Suprapto memastikan pihaknya akan terus memantau.

Lokasi aktifitas pengerukan lahan yang diduga tak berizin

“Kami akan pantau terus agar pihak pelaksana proyek, benar-benar melakukan pengurusan perizinannya. Jika tidak ya harus berhenti sampai terpenuhi izin-izinnya,” tegasnya.

Pantauan dilapangan tampak sejumlah alat berat, mulai eksavator, alat pemecah batu dan juga satu unit buldozer serta beberapa kendaraan dump truk masih berada di lokasi proyek.

Berdasarkan informasi yang terhimpun dilapangan, bahwa lokasi proyek awalnya merupakan lahan persawahan. Sehingga, jika hendak diubah peruntukan atau fungsinya harus memiliki izin dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik.

Sebab sesuai ketentuan, untuk merubah status lahan, pihak pelaksana proyek harus mengatongi Surat Keterangan Informasi Ruang (SKIR). Bahkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dijelaskan, bahwa untuk merubah status lahan pertanian yang akan digunakan untuk kepentingan umum dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain. Yakni, ada kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti. (Mor)