JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengapresiasi salah satu program unggulan Kejaksaan Agung yaitu program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang dalam kegiatannya dilaksanakan Kejaksaan Negeri.
“Karena melalui program Jaksa Masuk Pesantren telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum,” ungkap Ketua Umum LDII Chriswanto Santoso dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/04/2023).
Santoso pun menyebutkan interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri melalui program Jaksa Masuk Pesantren dengan pondok-pondok pesantren LDII sangat luar biasa.
“Karena itu saya mengharapkan sinergitas ini bisa terus dijalin, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara JAM Intelijen Amir Yanto dalam pertemuan tersebut mengatakan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah termasuk LDII.
“Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, yang tertuang dalam Pasal 28 maupun Pasal 29,” tuturnya seraya menyebutkan LDII merupakan organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi karena terus menjalin silaturahmi dengan berbagai pihak.
“Karena itu Kejaksaan Agung menilai positif LDII karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII yang dapat dijadikan contoh bagi organisasi masyarakat lainnya,” ucap mantan Kajari Bandung ini.
Amir menambahkan konsep berpancasila LDII juga dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, dan sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal tersebut,” ujarnya.(muj)