JAKARTA (Independensi.com) – Upaya terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar lolos dari hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Josua pada tingkat banding kandas.
Pasalnya majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya, Kamis (13/04/2023) menolak banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan dan sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan atas putusan tersebut Kejaksaan Agung memberikan apresiasi terhadap kerja keras dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena Tim JPU telah berhasil meyakinkan majelis hakim PT Jakarta dengan mematahkan memori banding dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya,” kata Ketut kepada Independensi.com, Jumat (14/04/2023).
Ketut menyebutkan Tim JPU Ferdy Sambo dan kawan-kawan kini menunggu langkah dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.
“Kalau mereka melakukan upaya hukum, kita juga akan melakukan upaya hukum,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Seperti diketahui majelis hakim PT Jakarta dalam putusannya kemarin menolak keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya yang diajukan dalam memori banding terkait kasus pembunuhan Joshua.
Selain itu majelis hakim PT Jakarta tetap menguatkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo yaitu hukuman mati.
Kemudian istri Sambo yaitu Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tetap idhukum 15 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Josua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Kompleks Mabes Polri ada satu terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer.
Namun putusan terhadap Richard yaitu satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap karena Tim JPU tidak banding.(muj)