JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT PGAS Solution untuk pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas kompresor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018-2020 yang disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai disidangkan hari ini.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembacaan surat dakwaan oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwanya.
Ketiganya yaitu terdakwa Agus Panca Bayu Setiawan selaku Panitia Lelang, terdakwa Nurlia selaku kuasa PT HAS Sambilawang dan terdakwa Bambang Indarno Siswadi selaku Project Manager PT Has Sambilawang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, Kamis (27/04/2023) dalam sidang Tim JPU dalam surat dakwannya mendakwa ketiganya secara berlapis dengan dakwaan primair dan subsidair.
Untuk Primair ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Sedangkan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasusnya, ungkap Bani, berawal PT Pertamina EP pada Desember 2018 melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT. HAS Sambilawang.
“Karena sebagai pemenang lelang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian PT HAS Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution,” tuturnya.
Dia menyebutkan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian Nomor : Nomor 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp 37,781 miliar yang isinya pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang.
Selanjutnya, tutur dia, dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5 miliar lebih kepada terdakwa Bambang Indarno Siswadi.
“Tapi ternyata dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan, melainkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu terdakwa Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia,” katanya.
Terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa Agus Pancabayu Setiawan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang Kamis (04/05/2023). Sedangkan dua terdakwa lainnya Bambang Irdarno Siswadi dan Nurlia tidak akan mengajukan eksepsi.(muj)