Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni PT PGAS Solution ternyata tidak hanya diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan juga oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bedanya Kejati DKI Jakarta mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal pada PT PGAS Solution (PGASol) tahun 2018 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp31,7 miliar.

Sedangkan Kejari Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan PT HAS Sambilawang Tahun 2018 hingga 2020.

Dalam kasus tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui tim penyidik dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Yon Yuniarso sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan dua diantaranya dari PT HAS Sambilawang.

“Keduanya yaitu BIS selaku Manager PT HAS Sambilawang dan NR kuasa PT HAS Sambilawang. Sedangkan tersangka lainnhya yaitu APBB pegawai PT Pertamina EP selaku Sekretaris Panitia Lelang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting kepada Independensi.com, Sabtu (7/1/2023).

Bani menyebutkan ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan telah ditahan sejak Jumat (6/1/2023) di tiga tempat berbeda untuk selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2023.

“Untuk tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucapnya.

Bani tidak merinci modus yang dilakukan para tersangka dan hanya menyebutkan akibat dugaan korupsi tersebut  menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,845 miliar.

“Jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” ujarnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)