JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang direksi dari dua perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi (IT).
Keduanya yaitu saksi AD selaku Direktur Utama dari PT Aplikanusa Lintasarta anak usaha PT Indosat dan saksi LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia anak usaha perusahaan China yaitu Fiberhome Group.
Adapun saksi LH termasuk salah seorang yang dicegah ke luar wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Keduanya diperiksa untuk lima tersangka yaitu terangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (27/04/2023).
Namun Ketut tidak merinci apa yang digali tim jaksa penyidik dari kedua saksi. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka.
Adapun para tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain itu tersangka MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ke limanya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan masa penahanannya pun telah diperpanjang.(muj)