BEKASI (IndependensI.com)- Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, dua daerah pemerintahan yang berbatasan di Jawa Barat. Pemerintah kedua daerah ini, perlu melakukan kerjasama. Diantaranya penanggulangan banjir dan lainnya.
Kamis (11/5/2023), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Pemerintah Kabupaten Bogor mengunjungi Disdamkar Kota Bekasi. Tujuannya dalam rangka membahas perjanjian kerjasama perihal evaluasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan.
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Arman Jaya menjelaskan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya sub urusan kebakaran antar daerah.
“Kedatangan kami dari Bogor bertujuan untuk membahas perjanjian kerja sama yang sudah berlangsung selama ini,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Damkar Kota Bekasi, Aceng Solehudin menjelaskan terkait Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bekasi tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan Nomor : 119/35/PKS/XII/2020 nomor 156 tahun 2020.
“Salah satu maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar hukum penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan,” katanya.
Dijelaskan, selama tahun 2022 lebih dari 1.500 kejadian penyelamatan dan evakuasi terjadi di Kota Bekasi, dan saat ini trend penyelamatan menjadi lebih dominan. Evakuasi yang dilakukan tidak hanya tentang kebakaran, namun banyak juga evakuasi seperti sarang tawon, penangkapan ular maupun satwa liar lainnya.
“Perjanjian Kerja Sama perbatasan wajib dilakukan dalam rangka misi kemanusiaan. Koordinasi antar daerah biasanya terjadi ketika ada bencana di antar perbatasan, oleh sebab itu perlu di bangun hubungan komunikasi agar masyarakat dapat dilayani dengan maksimal sehingga meminalisir adanya korban,” tambahnya. (jonder sihotang)