Kasus BTS-BAKTI Kominfo, Kejagung Tidak akan Mendiamkan Jika Menteri Terlibat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan mendiamkan jika memang Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Yang pasti jika nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkannya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers terkait perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (15/5/2023).

Jaksa Agung sebelumnya mengatakan pihaknya dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH.

“Saat ini penyidikannya sudah selesai dan kita akan serahkan tahap duanya kepada penuntut umum di Direktorat Penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin didampingi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan JAM Pidsus Febrie Adriansyah

Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan dari hasil perhitungan pihaknya dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo sebesar Rp8 triliun.

“Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” tutur Ateh.

Dia mengatakan juga di dalam menghitung kerugian keuangan negara pihaknya melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, tuturnya, melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara. (muj).