Terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.(ist)

Kejagung Lelang Tiga Kondotel Terpidana Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang sejumlah aset dari Udar Pristono terpidana kasus Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Pelelangan terhadap aset-aset mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berada di Kabupaten Badung, Bali dilakukan dengan mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

“Putusannya antara lain menyatakan aset-aset Udar yang disita sebagai barang-bukti dirampas untuk negara. Khususnya tiga kondotel yang kini akan dilelang,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/7).

Leo demikian biasa dia disapa mengatakan ketiga kondotel aset terpidana Udar akan dilelang pada 28 Juli 2021. “Pelelangan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali” tuturnya.

Ketiga kondotel yang akan dilelang yakni:
1. Satu unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta. Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit Rp1.113.280.000,- dan uang jaminan Rp225.000.000,-;

2. Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat. Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit Rp1.327.900.000,- dan uang jaminan Rp270.000.000,-

3. Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat. Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta
Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit Rp1.333.780.000,- dan uang jaminan Rp272.000.000,-

Seperti diketahui dalam kasus pengadaan bus Transjakarta, Udar dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Selain itu Udar harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,709 miliar subsidair empat tahun penjara serta sejumlah asetnya yang disita Kejaksaan Agung dirampas untuk negara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lume lebih ringan dari tuntutan jaksa Victor Antonius yaitu 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya Udar hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi sembilan tahun penjara.(muj)