Ditetapkan Tersangka Tanpa Gelar Perkara, Paul MS Ajukan Praperadilan

Loading

Denpasar (Independesi.com) – Sidang Praperadilan atas Penetapan PEMOHON yang bernama Paulus Marcellus Lachinsky sebagai TERSANGKA atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar dinilai cacat formil sebab tanpa melalui mekanisme Tahapan Pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku yaitu tidak ada GELAR PERKARA dalam penetapan PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA serta tidak ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.

Hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum Pemohon, Saut Susanto, SH. pasca ditunda untuk yang kedua kalinya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/5/2023).

“Kami meyakini bahwa ditetapkannya klien kami sebagai Tersangka tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah dan unsur-unsur, tindak pidana tidak terpenuhi,” kata Saut.

Paulus Marcellus Lachinsky, seorang pengusaha kuliner telah di laporkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar oleh saudara ARIE ARIFIN pada tanggal 20 Mei 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, berdasarkan Nomor: Surat laporan polisi LP/B/531/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI Tanggal 20 Mei 2022 Pelapor bernama ARIE ARIFIN dan kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung memulai penyidikan pada tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/145/V/2022/Satreskrim Tanggal 25 Mei 2022, tanpa melalui PENYELIDIKAN.

“Anehnya pula tanpa melalui mekanisme Tahapan Pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku yaitu tidak ada GELAR PERKARA dalam penetapan PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA serta tidak ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON,” terang Saut Susanto, SH.

Kuasa hukum Pemohon dari Kantor Hukum ‘MASA & Rekan yang terdiri dari Saut Susanto, HK, SH, Aprianus Kabubu Pajanji, SH dan Maulana Yusman Sukardi, SH. optimis dengan gugatan Praperadilan ini dan meyakini bahwa sesungguhnya mekanisme Tahapan Pemeriksaan alias Cacat Formil.

Sidang Praperadilan tersebut ditunda sampai tanggal 22 Mei 2022. (hd)