JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang disidik Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru.
Setelah Tim jaksa penyidik menyerahkan dua dari enam orang tersangkanya berikut dengan barang-bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Senin (22/05/2023)
“Keduanya yaitu tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan tersangka MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (22/05/2023) malam.
Ketut menyebutkan terhadap kedua tersangka selanjutnya tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari terhitung mulain22 Mei hingga 10 Juni 2023.
“Untuk tersangka IH di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Dia menambahkan setelah serah terima tanggung jawab para tersangka dan barang bukti, Tim JPU segera akan menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini keduanya akan didakwa Tim JPU secara berlapis melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 dan JGP selaku Menteri Kominfo.(muj)