Canggu (Independensi.com) – Perseteruan antara kedua penyewa properti di kawasan jalan Nadi Cemagi Canggu terkait persoalan penempatan material kayu Ulin yang masih terpasang sebagai bagian dari penopang rangka bangunan dan saluran septic thank akhirnya berakhir dengan musyawarah damai antara kedua belah pihak. Perdamaian dimediasi di ruang kantor Perbekel Cemagi. Hadir dalam mediasi tersebut para pihak dan Kelian dinas serta praktisi hukum John Siregar, SH., Selasa (23/5/2023).
“Terjalinnya komunikasi antara para pihak semestinya terus dipelihara agar tidak terjadi miskomunikasi,” kata John Siregar.
Dirinya merasa terpanggil untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan ini, intinya dirinya sebatas penyambung lidah aspirasi kedua pihak yang berseteru.
Persoalan ini berawal dari hubungan sewa-menyewa sebidang lahan di Jalan Nyung Batu (Gang Nadi) dikawasan Cemagi, Canggu. Dalam perjalanannya seorang penyewa mengklaim penempatan material kayu Ulin yang masih terpasang sebagai bagian dari penopang rangka bangunan serta pembangunan sebuah toilet yang aromanya sangat mengganggu pihak lain (Sonny Siregar).
Lewat medisi yang dilakukan di kantor Perbekel Cemagi, Putu Indra dan Perbekel Widiana da Pengacara John Siregar akhirnya para pihak yang berseteru berdamai melalui jalan musyawarah.
“Kami sangat memberikan apresiasi terhadap para pihak yang membantu mencarikan solusi dari persoalan ini,” tutur Sonny Siregar.
Perjanjian perdamaian juga telah disepakati dan dinotulensikan, Rabu (24/5). (hw)