JAKARTA (Independensi.com) – Eks anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menepis telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yakni MY seperti yang ramai diberitakan.
Menurut Achmad Michdan selaku kuasa hukum Bukhori Yusuf bahwa tidak adanya KDRT karena kliennya hanya dilaporkan kepada Polresta Bandung oleh MY melanggar pasal 352 KUHP yang merupakan tindak pidana ringan.
“Jadi tidak benar atau tidak terjadi sama sekali KDRT yang dilakukan klien kami terhadap MY seperti yang dinarasikan selama ini,” kata Michdan kepada Independensi.com, Minggu (28/05/2023).
Dia menyebutkan juga kalau kasus yang dihadapi kliennya
hanya terkait permasalahan rumah tangga yang tidak nyaman dimana kliennya juga merasa dirugikan.
“Intinya lebih pada pertengkaran pada mereka sebagai suami istri dan bukan penganiayaan. Dan masing-masing menjadi korban atas tindakan itu,” tuturnya.
Michdan pun mengakui kliennya itu sudah menikah dengan MY secara agama sejak delapan bulan lalu. “Namun BY mengaku merasa tidak nyaman selama menjadi pasangan suami istri dan selalu terjadi pertengkaran antara keduanya.”
Kliennya sendiri selalu berupaya menghindari pertengkaran terkait dengan sikap agresif istrinya dan belakangan memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pernikahan sirinya dengan MY.
Sementara penyidik Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus tersebut dari Polresta Bandung telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan KDRT oleh Bukhori terhadap istrinya berinisial MY.
Menurut Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/05/2023) dari hasil gelar perkara KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY menyimpulkan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.(muj)