Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.(foto/muj/independensi)

Masuk Materi Perkara, MAKI Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menolak eksepsi enam terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Karena eksepsi para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum kami nilai sudah masuk materi pokok perkara,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman yang juga pelapor kasus Jiwasraya, Kamis (11/6).

Boyamin menyebutkan dalam eksepsi seharusnya terdakwa atau tim kuasa hukumnya mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan surat dakwaan JPU seperti identitas dan struktur dakwaan.

“Tetapi ini malah menyebutkan kasus Jiwasraya terkait pasar modal, bukan korupsi. Selain itu korban jiwasraya adalah nasabah, bukan negara sehingga bukan korupsi,” tuturnya.

Terhadap klaim terdakwa, dia menilai sangat keliru. “Karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan,” ujarnya.

Dia mencontohkan korupsi uang negara dengan memalsu tanda tangan penarikan uang kas negara. “Maka ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan.”

Boyamin pun menegaskan korban Jiwasraya adalah negara dan bukan nasabah seperti pendapat terdakwa dalam materi eksepsinya yang dibacakan Rabu (3/6) pekan lalu.

“Karena uang premi nasabah yang sudah dibayarkan kepada Jiwasaraya adalah milik PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Boyamin, jika PT Jiwasraya rugi akibat penyimpangan maka negara bertanggung-jawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki negara sehingga apapun akan merugikan negara.

Dia menilai dalam kasus Jiwasraya, pihak direksi dan manajemen patut diduga dalam berinvestasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau memyalahgunakan wewenang.

“Karena melakukan investasi saham yang ceroboh dan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang sehingga merugikan PT Asuransi Jiwasraya,” ucapnya.

Dia menyebutkan juga pihak manajemen atau Direksi Jiwasraya patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10 persen dari sebuah entitas perusahaan lain dan gara gara kepemilikan saham lebih dari 10 persen menjadikan Jiwasraya merugi.

Terkait pihak swasta menjadi Terdakwa, ditegaskan Boyamin, bukan semata mata pelaku bisnis yang terbiasa untung dan rugi.

“Namun diduga telah menyerahkan saham gorengan sehingga merugikan Jiwasraya sehingga pihak swasta menjadi Penyertaan (pasal 55 KUHP),” ucapnya.

Boyamin menambahkan Amerika yang sistemnya kapitalis dan sudah sangat maju sistem bisnis saham, tetapi terhadap pihak-pihak yang biasa bisnis dalam investasi saham tetap dihukum penjara dan denda apabila merugikan nasabah dan negara.

Sebagai contoh pada tahun 2008 Pengadilan Amerika tmenghukum Bernard Maddoff penjara 150 tahun dan denda 170 milyar dolar (Rp2200 trilyun ).

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bernard_Madoff

Ditegaskan pegiat anti korupsi inn dengan contoh kasus di Amerika sudah semestinya jika terjadi penyimpangan bisnis saham harus dihukum.

“Karena jika dibiarkan dengan alasan perdata dan bukan korupsi maka akan banyak timbul korban yang tentunya akan merugikan perekonomian negara,” ucapnya.

Dalam kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, tiga dari enam terdakwa diantaranya dari Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)