JAKARTA (Independensi.com) – Bidik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa sembilan orang saksi, Senin (29/05/2023)
Empat orang diantaranya yang digarap merupakan pegawai Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta (Soeta), Banten.
Bahkan salah satunya adalah saksi AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada KPU BC Tipe C Soeta. Sedangkan tiga pegawai KPU BC Soeta lainnya yaitu saksi MGA, LB dan AADY.
Belum diketahui apa yang digali dari tim jaksa penyidik pidana khusus dari ke empat pegawai KPU BC Soeta untuk membuat semakin terang benderang kasus yang terjadi pada priode 2010-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (29/05/2023) hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap ke empat saksi pegawai KPU BC Soeta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Begitupun tujuan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dari pihak swasta pada hari ini,” kata Ketut seraya menyebutkan ke lima saksi yaitu SJ, LDT (SL), CE, EEL dan AH.
Adapun kasus yang terkait pengelolaan komoditi emas disidik tim jaksa penyidik setelah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidikan diawali dengan dilakukannya penggeledahan di sejumlah tempat yang ada di Jakarta maupun luar Jakarta oleh tim jaksa penyidik.
Ketut menyebutkan untuk di Jakarta tempat yang digeledah di Pulogadung dan Pondok Gede. “Sedang di luar Jakarta yaitu Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah tempat tersebut tim jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen penting. “Selain barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik.”(muj)