JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bidik tersangka lain kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan eks SMPN 225 seluas 2.500 meter milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Hanya saja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting masih belum mau membeberkan siapa yang dibidiknya menjadi tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara cq Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp6,9 miliar.
“Nanti pada saatnya kita umumkan dan informasikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Iwan kepada Independensi.com akhir pekan lalu di Badan Diklat Kejaksaan ketika menghadiri acara penutupan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (POR HBA) ke-63.
Dia menyebutkan untuk dua mantan anggota tim ajudikasi dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat yang terlibat kasus tersebut yaitu terdakwa Suroso dan terdakwa Iwan Mateus sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kalau tidak salah sidang dari kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah untuk yang kedua kalinya,” tutur mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten ini.
Dalam kasus ini keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks SMP 225 yang terletak di Kampung Rawa Kompeni RT005/RW 04 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Padahal di atas lahan tersebut sudah ada alas haknya yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 Tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.(muj)