Kejagung Panggil Lagi Airlangga untuk Gali Kebijakannya Menyangkut Migor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus telah memanggil lagi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk hadir pada Senin (24/07/2023) pekan depan.

Masalahnya Airlangga mangkir dari panggilan pertama tanpa memberi konfirmasi sehingga batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya, Selasa (18/07/2023).

Adapun Airlangga sebelumnya tidak pernah dipanggil saat kasus migor mencuat dan baru dipanggil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut pemanggilan untuk pertamakali terhadap AH ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Agung yang membebankan kerugian negara kepada ketiga korporasi.

“Jadi jika ditanya kenapa (Airlangga) baru dipanggil. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian negara diberikan kepada tiga korporasi. Tidak dibebankan kepada para terpidana,” ucap Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/07/2023) malam.

Oleh karena itu, tuturnya, tim jaksa penyidik perlu memanggil dan memeriksa AH untuk menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya selaku Menko Bidang Perekomian.

“Antara lain dengan menggali dari sisi evaluasi kebijakan dan dari sisi pelaksanaan kebijakan. Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan sebesar Rp6,47 triliun,” beber Ketut.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus migor yang sempat heboh dengan langkanya minyak goreng kemasan di dalam negeri.

Namun sebelum ketiga korporasi, dalam kasus yang sama sudah lebih dulu diadili lima orang. Ke limanya sudah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman. Salah satunya mantan pejabat Kementerian Perdagangan yaitu Indrasari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Sedang ke empat lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia). (muj)