Foto : Abdullah Syafi'i dan kliennya Agung Prasetya

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Pertanyakan Profesionalisme Polsek Manyar Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Agung Prastiya (39), warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditetapkan oleh penyidik kepolisian Polsek setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka Abdullah Syafi’i mengatakan dalam perkara yang menjerat kliennya ada sesuatu yang nilainya kurang wajar. Sebab, kliennya tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang petugas keamanan (security) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar Gresik.

“Perkara dugaan penganiayaan itu terjadi, saat klien kami Agung Prastiya sedang melarang tamu di Ponpes yang sedang merokok. Karena sesuai dengan aturan Ponpes maupun peraturan daerah (Perda) Gresik, dalam kawasan pendidikan dilarang merokok.

Sehingga klien kami melarang dan merampas rokok milik seorang tamu di Ponpes, yang kemudian hal itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan ringan oleh seorang tamu Ponpes ke Polsek Manyar. Sehingga, perkaranya masuk dalam persidangan tindak pidana ringan,” tutur Syafi’i, Kamis (31/8).

Ditambahkan Syafi’i dalam perkara tersebut, barang bukti (BB) kamera rekaman tersembunyi (CCTV) telah disita oleh pihak Polsek Manyar Gresik. Namun, BB itu tidak digunakan menjadi acuan penyidik Polsek Manyar. Sehingga, kliennya ditetapkan menjadi tersangka dan akan disidangkan secara tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gresik.

“Kita tidak ingin ada kriminalisasi di lembaga pendidikan, sebab kegiatan melarang merokok di Ponpes sudah masuk ada dalam Perda Gresik. Apalagi pelapor ini sudah berkali-kali ditegur, tapi tidak menghiraukan. Bahkan, selama sepekan berada didalam Ponpes selalu merokok tanpa merasa bersalah,” tuturnya.

“Atas kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan oleh pihak Polsek Manyar, klien kami membuat surat pengaduan ke Polres Gresik atas dugaan tidak profesionalan penyidik Polsek Manyar dalam menangani perkara tersebut,” ungkapnya.

“Kita sudah membuat surat pengaduan ke Polres Gresik, hingga ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri terkait kasus ini. Tak hanya itu, para pemerhati keadilan yang merupakan masyarakat Manyar sampai-sampai berencana untuk menggelar doa bersama di Mapolsek Manyar demi mendapatkan keadilan,” imbaunya.

Lanjut Syafi’i, rencana aksi doa bersama di Mapolsek Manyar akhirnya dibatalkan, pasca adanya upaya mediasi dari pihak Polsek Manyar. “Karena sudah ada mediasi, maka perkaranya kami minta untuk dilimpahkan ke Polres Gresik,” tukasnya.

“Jika kita berkaca pada kasus Ferdi Sambo, bahwa bukti rekaman CCTV itulah yang menjadi dasar. Kenapa hal serupa tidak dilakukan terhadap klien kami, demi untuk mengungkap fakta yang terjadi,” tandasnya

Sementara, Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat dikonfrontir terkait perkara tersebut mengatakan, penetapan tersangka pada pelaku (terlapor) berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup.

“Bukti visum ada dan saksi juga ada. Sehingga, kita tetapkan tersangka. Jika mereka mengelak, bisa disampaikan dalam persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan notulen rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Kuasa Hukum tersangka, menjelaskan bahwa rekaman kamera tersembunyi (CCTV) rusak sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu. (Mor)