Kasus Tol Japek II, Kejagung Sita Dokumen dan Uang Dolar Amerika dalam Penggeledahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus hari Senin kemarin melakukan penggeledahan di tiga tempat di Kota Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan kasus tol Japek II.

“Selain itu turut disita uang dalam bentuk mata uang asing sebanyak 354.700 dolar Amerika yang diduga sebagai hasil tindak pidana,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (03/10/2023).

Ketut menyebutkan dari tiga tempat yang digeledah antara lain kantor PT GSF beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sedangkan dua tempat yang lainnya yaitu kantor PT DP beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan kantor PT RUA beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejaksaan Agung sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas dan termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat menetapkan empat tersangka.

Ke empatnya yaitu DD eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BTU) Sofiah Balfa.

Sedangkan satu tersangka lain yakni IBN pensiunan pegawai PT Waskita Karya dengan sangkaan telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus tol Japek II.(muj)