JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung bidik tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menyusul terungkapnya fakta-fakta dalam sidang terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan terkait adanya pihak-pihak tertentu diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek tersebut.
Termasuk kemungkinan terhadap pihak korporasi dalam konsorsium yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut yang diduga telah direkayasa untuk hanya bisa diikuti sejumlah korporasi tertentu.
Namun untuk sampai pihak-pihak tertentu dan pihak korporasi dijadikan sebagai tersangka baru, Tim jaksa penyidik seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan.
“Termasuk yang kemarin berkembang (adanya pihak-pihak tertentu diduga menerima aliran dana) dalam sidang, masih sedang didalami semua,” tutur Febrie kepada Independensi.com, Jakartanews.id dan Holopis.com sebelum meninggalkan kantornya, Kamis (05/10/2023) malam.
Dia pun memastikan tidak akan segan-segan menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, termasuk terhadap pihak korporasi sebagai tersangka.
“Pokoknya kalau ada alat buktinya, masuk (menjadi tersangka). Ada alat buktinya masuk,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dikenal murah senyum ini.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Johnny Plate dan kawan-kawan, adanya aliran dana diduga dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak diungkap dua saksi mahkota secara blak-blakan.
Keduanya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) Irwan Hermawan dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS) Windi Purnama. Irwan dan Windi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam sidang mengungkap siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Pihak-pihak tersebut antara lain Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar, Windu Aji Sutanto sebesar Rp66 miliar melalui Wawan dan kepada Dito Ariotedjo sebelum menjadi Menpora sebesar Rp27 miliar.
Selain itu kepada Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar melaluii Nistra Yohan staf ahli anggota Komis I DPR RI serta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar melalui Sadikin selaku perwakilan BPK.
Sementara itu pihak korporasi yang tergabung dalam konsorsium yaitu FiberHome, PT Telkominfra anak usaha PT Telkom dan PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2, PT Aplikasi Lintas Arta, Huwaei dan PT SEI untuk Paket 3 dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia untuk Paket 4 dan 5.(muj)