Kejaksaan kini Dapat Terapkan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan sesuai kewenangannya saat ini dapat menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan berdasarkan asas oportunitas dapat menerapkan denda damai dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Menurut Wakil Jaksa Agung Sunarta kewenangan Kejaksaan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Adapun denda damai yang dimaksud yaitu penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung,” tutur Sunarta pada acara Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI di Denpasar, Bali, Rabu (08/11/2023).

Menurut Sunarta kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu.

“Namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan,” katanya dalam FGD bertemakan “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”.

Dia pun menyebutkan berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki Kejaksaan dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” ucap mantan Kajari Palembang ini.

Dia menambahkan dengan akan berakhirnya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dengan OJK pada 21 Desember 2023 maka perlu dilakukan penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan.

“Khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset,” katanya seraya mengharapkan melalui Nota Kesepahaman tersebut nantinya dapat dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, katanya, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Adapun tantangan yang perlu dijawab adalah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Sunarta mengharapkan juga melalui FGD yang mendudukan Penyidik dan Jaksa dalam satu forum dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan.

“Tentunya juga dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif dan turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional,” ujarnya seraya menambahkan sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.(muj)