Gedung kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN).(ist)

Kejagung Periksa Kepala PT BTN Cabang Samarinda Terkait Kasus Gratifikasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) belakangan ini rajin datang ke Kejaksaan Agung setelah mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penerimaan gratifikasi dari PT Putra Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP)

Seperti pada Kamis (15/10) ini dua pejabat PT BTN memenuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. Salah satunya malah datang jauh-jauh dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Saksi tersebut yaitu Kepala PT BTN cabang Samarinda, Bona Pasogit Rumpae. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN, Viator Simbolon.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kamis (15/10) malam, pemeriksaan terhadap kedua saksi guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Dirut PT BTN (tersangka HM).

“Termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” ucap Hari seraya menyebutkan pemeriksaan saksi juga untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Dalam kasus gratifikasi Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Yaitu mantan Dirut PT BTN Maryono, Direktur PT PPM Yunan Anwar, Komisaris Utama PT TP Ichsan Hasan dan Direktur Keuangan Megapolitan Smart Service (MSS) Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono.

Adapun pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi kepada Maryono diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT BTN kepada PT PPM yang mengajukan kredit melalui Kantor BTN Cabang Samarinda dan PT TP melalui Kantor BTN Cabang Jakarta Harmoni .

Hari mengungkapkan sebelum PT PPM mendapat fasilitas kredit konstruksi dari BTN cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirim dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN kantor cabang Jakarta Harmoni pada 2013, tersangka IH diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)