Masuk Tahap Finalisasi, Raperda P4GNPN Segera Disahkan Menjadi Perda

Loading

Cirebon – Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), Kamis (9/11/2023).

Hasilnya, raperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi, dan selanjutnya akan segera diambil persetujuan fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna mendatang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Raperda tentang P4GNPN, Yusuf SPdI menjelaskan, raperda tersebut ini salah satu dari empat raperda inisiatif DPRD yang telah disetujui fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna April lalu. Menurutnya, raperda tersebut juga respons dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah.

Ia mengatakan, hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Mendagri 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Berdasar peraturan tadi, sehingga dibutuhkan pula pengaturan serupa yang dapat diimplementasikan di Kota Cirebon,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa penyusunan perda tersebut memang sangat dibutuhkan, mengingat penggunaan narkotika dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang, yang dapat memberi manfaat atau memberi dampak negatif.

“Memang, raperda ini sangat penting perannya, apalagi di lapangan, penggunaan narkotika punya dua sisi yang berbeda, bisa memberi manfaat atau justru sebaliknya,” kata Yusuf.

Pembahasan raperda P4GNPN ini sudah memasuki tahap finalisasi, sehingga nanti akan jadi garda terdepan dalam mengendalikan, mencegah serta menanggulangi kasus penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.

Yusuf juga berharap, dengan adanya perda ini dapat mengurangi angka pengguna narkotika yang tidak semestinya di masyarakat, sehingga dampak destruktif yang ditimbulkan dapat berkurang.

“Pembahasan raperda ini, sudah masuk tahap finalisasi, dan semoga saja menjadi peraturan yang dapat mencegah serta memberantas berbagai kasus yang berkaitan dengan narkotika, karena memang punya dampak merusak untuk penggunanya ketika berlebihan,” pungkas Yusuf. ()