Menurut Surianto, penetapan dirinya sebagai tersangka bermula dari laporan SP warga Dusun Kembangan, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, yang merasa tanah miliknya yang baru dibelinya dari atas nama Suwarmun,Kartaman dan Mutmainah, telah beralih nama menjadi milik Miftakhul Arif.
“Jadi tahun 2022 lalu, ada seseorang bernama Miftakhul Arif, Warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti, datang ke saya untuk meminta keterangan riwayat tanah yang baru dibelinya dari atas nama Kasim, Mutmainah, Kartaman dan saat itu saya layanani sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Namun, tindakan saya yang mengeluarkan surat riwayat tanah tersebut. Tiba-tiba dilaporkan oleh Supeno ke Polres Gresik dengan tuduhan pemalsuan keterangan surat riwayat tanah,” sambungnya.
Terkait hal itu, Miftakhul Alif, mengaku terkejut dengan Surianto justeru sekarang dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian yang kasusnya sudah masuk P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya tanah yang diklaim oleh Supeno seolah pembelinya itu data dan faktanya adalah dirinya.
“Yang beli (tanah) itu saya. Dia SP hanya makelar saja. Dulu saya memang baik dan percaya sama dia SP. Saya juga ada bukti dari kepala desa Turirejo pak Samsuhar (almarhum) berupa surat pernyataan pembelian tanah milik Suwarmun, Kartaman dan Mutmainah seperti yang diklaim oleh dia SP. Surat pernyataan itu tanggal 6 Desember 2017,” ungkap pria yang akrab dipanggil Jon Arif ini, Kamis (16/11).
Ia juga mengaku tidak tahu kenapa Surianto justeru sekarang dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian yang konon kasusnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya tanah yang diklaim oleh SP seolah pembelinya itu data dan faktanya adalah dirinya.
Jon Arif menegaskan kalau SP itu hanya perantara atau makelar di transaksi jual beli dirinya dengan pemilik tanah atas nama Suwarmun,Kartaman dan Mutmainah.
“Yang beli itu saya. Dia hanya makelar saja. Sehingga surat yang dikeluarkan oleh Pak Samsuhar kades lama yang sudah meninggal itu dijadikan acuan oleh Pak Surianto untuk mengeluarkan surat riwayat tanah. Soal polisi yang menetapkan tersangka kepada Pak Surianto jangan tanya saya. Mana saya tahu,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan saksi sebelum Surianto ditetapkan tersangka dia juga mengaku sebagai saksi yang sudah memberikan keteranganya kepada penyidik. Soal sekarang hasil penyidikanya seperti apa dirinya enggan memberikan komentar.
“Kenapa saat Pak Samsuhar masih ada tidak dipersoalkan oleh dia (SP). Kok baru sekarang dipermasalahkan. Kan itu pertanyaanya. Kalau soal itu (tersangka) tanya ke Polisi. Jangan saya,” imbuhnya.
Sementara, Camat Kedamaian Sukardi juga ikut mengungkapkan fakta dan yang ia ketahui kasus yang menimpa Surianto. Kasus ini kata Sukardi sudah lama. Dan bahkan sudah pernah dilaporkan ke pihak DPRD Gresik hampir satu tahun yang lalu.
“Setelah di hearing akhirnya dikembalikan ke kita agar diselesaikan dibawah karena secara hukum tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan dia (SP). Karena pembelinya atas nama Miftahul Arif sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pak Samsuhar (alm). Kasus ini dari awal saya mengikuti. Jadi sekarang saya juga bingung kok Pak Surianto dijadikan tersangka,” ungkap Sukardi.
Lanjut Sukardi, surat riwayat tanah yang dikaluarkan oleh Surianto berdasar surat yang dikeluarkan oleh Samsuhar yang sebelumnya juga kepala desa Turirejo.
Supeno ternyata sebelumnya juga melaporkan ke DPRD Gresik terkait kasus yang saat ini menjadi kontroversi ditengah warga Desa Turirejo tersebut. Dalam suratnya tahun 2022 itu melalui kuasa hukumnya dia meminta agar tidak dilakukan pelantikan hasil Pilkades yang saat itu Surianto terpilih sebagai kepala desa Turirejo. Setelah ditelusuri diduga ada motif rivalitas Pilkades karena wanita berinisial WF yang kalah dalam Pilkades saat itu ternyata isteri dari SP.
SP diduga melaporkan keabsahan surat riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Surianto dengan membuktikan berupa berita acara jual beli tanah atas nama dirinya yang diduga dia hanya sebagai makelar tanah yang dibeli oleh Miftahul Arif.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi awak media mengakui jika Surianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait surat riwayat tanah. Hanya saja dia tidak menjelaskan rentetan kasus yang melilit Surianto dari awal.
“Tanya langsung ke Pak Ketut (Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa) saja. Saya tidak hafal kronologinya,” ucapnya. (Mor)