Presiden sedang berdiskusi bersama Menko Perekonomian dan Menkeu sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi Jakarta, Rabu (15/1). (Foto: Humas/Ibrahim)

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ada 1.244 Pasal dan 79 UU Direvisi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sebanyak 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal telah direvisi terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang telah diselesaikan oleh pemerintah hingga Rapat Terbatas (Ratas) pada hari Rabu (15/1).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (15/1).

“Pasalnya 1.244. Tetapi, seperti tadi ada arahan baru tentu ini akan ada tambahan hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan ini tentu masih agak bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu. Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir minggu ini,” ujar Menko Perekonomian.

Pemerintah, menurut Menko Perekonomian, sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan omnibus law ini secara paralel, baik itu terkait dengan 11 klaster  dan sudah memberikan (jeda) dan sudah membahas PP tentang, antara lain contohnya percepatan penyusunan RTRW/RDTR, PP NSPK lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, Perpres daftar prioritas investasi.

“Jadi sudah di klaster inventarisasi semua dan Bapak Presiden mengharapkan bahwa PP ini bisa segera dipersiapkan agar pada saat undang-undang ini diketok di DPR, PP-nya juga bisa segera disusulkan,” tambah Menko Perekonomian.

Mengenai Undang-Undang Perpajakan, Menko Perekonomian menyampaikan akan disusun tersendiri.

“Ini Supresnya akan dipersiapkan berbarengan dengan Surpres/surat presiden terkait dengan omnibus law. Dari Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja ini, undang-undang yang terkena perbaikan itu sampai saat ini terdiri dari 79 undang-undang. Karena itu terus bergerak, tadi Bapak Presiden sudah mengatakan bahwa tidak semuanya dimasukkan di dalam omnibus law,” tambah Airlangga seraya menyampaikan hal yang bersifat teknis dapat dimasukkan ke dalam PP atau Perpres atau yang lain.

Sedangkan yang khusus untuk omnibus law ini, menurut Airlangga, pembahasannya sudah mendekati final.

“Tadi ada beberapa usulan dari Ibu Menteri LHK yang Bapak Presiden memberikan persetujuan untuk dimasukkan. Sehingga per hari ini itu seluruh konteks daripada apa yang akan diatur itu sudah selesai, atau pun sudah disetujui oleh Rapat Kabinet oleh Bapak Presiden dan yang yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal,” pungkas Airlangga.