JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pengusutan kali ini dalam rangka penegakan hukum terhadap korporasinya yaitu PT Duta Palma Group berdasarkan pengembangan perkara terpidana Surya Darmadi.
“Jadi tujuannya untuk penegakan hukum terhadap pihak korporasinya dari pengembangan perkara atas nama terpidana Surya Darmadi,” kata Febrie kepada Independensi.com sebelum meninggalkan kantornya, Rabu (22/11/2023).
Adapun Surya Darmadi alias Apeng adalah bos PT Duta Palma Group yang dalam kasus tersebut telah diputus terbukti bersalah korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh hakim tingkat pertama hingga hakim kasasi di Mahkamah Agung.
Atas putusan yang sudah incraht, Apeng harus menjalani hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan hakim, membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut tim penyidik hingga kini sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Tiga saksi diantaranya diperiksa kemarin yaitu BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 2003, RA selaku Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Inhu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007 dan HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Inhu tahun 2022.
Sedangkan empat saksi diperiksa hari ini. Yaitu HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, H selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu Tahun 2000, FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu dan PM selaku pensiunan PNS.
Adapun, kata Ketut, pengusutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Dia dengan senada mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara atas nama terpidana Surya Darmadi.
“Sedangkan kerugian dalam kasus ini tidak hanya berupa kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Tapi berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” ungkap juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)