Sekretaris JAM Pembinaan Sartono bersama perwakilan pegawai di lingkungan Kejagung yang menerima paket bantuan obat-obatan, vitamin, masker dan hansanitizier dari Jaksa Agung.(ist)

Jaksa Agung Bantu Pegawai Obatan-obatan dan Vitamin Menghadapi Pandemi Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin melalui kegiatan “Kejaksaan RI Peduli” menyerahkan 2.560 paket bantuan dalam bentuk obat-obatan, vitamin, masker dan Handsanitizer kepada para pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (28/7).

Paket bantuan Jaksa Agung secara simbolis diserahkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Sartono dan Kabiro Kepegawaian kepada perwakilan pegawai di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejagung, Jakarta.

Sartono yang membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Pembinaan mengatakan paket bantuan yang diberikan Jaksa Agung adalah dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. 

“Juga sebagai wujud perhatian dari Kejaksaan terhadap para pegawai di lingkungan Kejagung dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini.

Paket bantuan yang akan didistribusikan kepada para pegawai terdiri dari Vitamin C “Dipa Vibez C 500” sebanyak 2.252 box (isi 5 strip x @ 6 kaplet), Vitamin D “Tride 1000” sebanyak 2.300 box (isi 10 strip x 10 kapsul), Zinc + B6 sebanyak 200 botol.

Selain itu Excel C sebanyak 200 botol, Lianhua Qingwen Capsules sebanyak 1200 box, Vitamin C + B Complex sebanyak 100 box (isi 100 strip x @ 10 pcs), Hi-1000 sebanyak 100 box (isi 5 strip x @ 6 pcs), Max-D1000 sebanyak 20 box (isi 10 strip x @ 10 pcs), Masker sebanyak 200 box dan Handsanitizer sebanyak 864 pcs

Paket bantuan tersebut akan diberikan kepada pegawai yang menjalani isolasi mandiri, sebanyak 175 paket, pegawai yang bertugas pada garda terdepan sebanyak 141 paket, seluruh pegawai di lingkungan Kejagung dan Badan Diklat Kejaksaan sebanyak 2.184 paket, dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) sebanyak 60 paket.

Sedangkan paket bantuan yang telah didistribusikan sebanyak 316 paket, dengan rincian pegawai yang menjalani isolasi mandiri telah didistribusikan pada Kamis 22 Juli 2021 sebanyak 175 paket.

Terdiri dari Bidang Pembinaan 80 paket, Bidang Intelijen 13 paket, Bidang Tindak Pidana Umum 15 paket, Bidang Tindak Pidana Khusus 29 paket, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 15 paket, Bidang Pengawasan 10 paket, Bidang Pidana Militer 2 paket, Badan Diklat Kejaksaan 11 paket.

Selain itu kepada pegawai yang bertugas pada garda terdepan pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 141 Paket. Terdiri dari Kamdal Pegawai 84 paket, Kamdal Honor 6 paket, TNI 10 paket, Brimob 13 paket, Walsus 20 paket, Petugas PTSP JAM Pembinaan 3 paket, Petugas PTSP Pengawasan 1 paket, Petugas PTSP Pidum 2 paket, Petugas PTSP JAM Pidsus 2 paket.

Paket bantuan untuk seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan akan mulai didistribusikan pada Rabu 28 Juli 2021 sebanyak 2.244 paket.

Terdiri dari Bidang Pembinaan 747 paket, Bidang Intelijen 278 paket, Bidang Tindak Pidana Umum 275 paket, Bidang Tindak Pidana Khusus 267 paket, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 198 paket, Bidang Pengawasan 187 paket, Bidang Pidana Militer 29 paket, Badan Diklat Kejaksaan RI 203 paket dan Forwaka 60 paket.(muj)