IPW: Usut Pengurus Korporasi Diduga Terlibat Suap Oknum Petugas Pajak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantation (GMP) dan PT Bank Panin (BP).

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam mengusut kasus tersebut KPK tidak saja harus mengusut oknum petugas pajak maupun konsultan pajak perusahaan yang diduga terlibat suap menyuap.

“Tapi harus mengusut juga para aktor intelektual dari masing-masing pihak korporasi yang diduga terlibat melakukan penyuapan tersebut,” tutur Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2023).

Masalahnya, kata dia, konsultan pajak yang diduga menyuap petugas pajak bukan menggunakan dana pribadi dan tindakan penyuapan tersebut juga bukan untuk kepentingan pribadinya.

Oleh karena itu pihaknya memberikan apresiasi jika KPK memang benar mulai akan memeriksa sejumlah pihak dari korporasi seperti disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (21/11/2023).

Sugeng menyebutkan Ali Fikri menyatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak yaitu YNR dan FB.

Adapun, kata dia, ke lima saksi yaitu Aries Subhan karyawan PT Dua Samudera Perkasa anak usaha PT JB dan empat mantan karyawan PT JB yaitu Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial dan Ian Setya Mulyawan.

Sebelumnya, tutur Sugeng, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah menyatakan KPK akan mengusut PT JB, PT GMP dan PT BP yang diduga manipulasi pajak dengan cara menyuap pejabat ditjen pajak melalui konsultan pajak perusahaan.

Sugeng menambahkan bahwa IPW sejak Januari 2023 sebenarnya telah mendesak KPK agar memproses pengurus PT JB yang dimiliki pengusaha Syamsudin Andi Arsad. Saat itu IPW juga memastikan uang digunakan konsultan pajak Agus Susetyo bukan uang pribadi dan tindakannya menyuap petugas pajak diduga untuk kepentingan PT JB.(muj)