JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik kebut penuntasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Antara lain dengan kembali memeriksa tiga saksi dari BPK yang diduga untuk menguak lebih jauh soal aliran dana Rp40 miliar yang diterima tersangka Achsanul guna pengkondisian hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
Namun sampai pemeriksaan terhadap ketiga saksi dari pihak BPK yang tidak dijelaskan jabatannya yaitu CMS, DJBM dan ZAA selesai, belum diketahui apa yang digali atau didalami tim jaksa penyidik dari ketiganya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023) malam juga hanya menyebutkan ketiga saksi diperiksa dalam kasus korupsi dan TPPU untuk tersangka AQ.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut.
Kejaksaan Agung seperti diketahui menetapkan Achsanul sebagai tersangka setelah diduga menerima aliran dana Rp40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
Uang tersebut seperti pernah disampaikan Ketut diterima tersangka AQ dari terdakwa kasus BTS 4G Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka SR (Sadikin Rusli) di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
Adapun tersangka Achsanul kini menghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditahan tim penyidik sejak 3 November 2023 hingga 22 November 2023.
Sementara penetapan Achsanul sebagai tersangka adalah wujud dari pernyataan JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang pernah mengatakan tidak segan-segan menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus BTS 4G sebagai tersangka.
“Pokoknya kalau ada alat buktinya kita sikat (jadikan tersangka) semua,” tegas Febrie kepada Independensi.com beberapa waktu yang lalu..(muj)