BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah, telah menetapkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Salah satu tujuan UU tersebut agar masyarakat aktif terlibat dalam mengawasi kegiatan pemerintah, badan publik yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan publik.
Terkait hal itu, Bagian Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi, menggelar Penguatan PPID bertema ‘Penguatan Fungsi dan Peran PPID Pelaksana dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Acara dibuka Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhammad, kemarin.
Dalam acara tersebut ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Amsiyah, menghadirkan sejumlah narasumber.
Pada pembukuan, Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad mengatakan, acara itu sebagai bentuk berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi sehingga Pemerintah Kota Bekasi berhasil meraih predikat badan publik informatif.
Gani menjelaskan, bahwa agenda reformasi menyangkut tiga hal utama, yaitu demokratisasi, penegakan supremasi hukum dan transparansi. terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari upaya bangsa indonesia untuk merealisasikan salah satu agenda reformasi, yaitu transparansi.
ūDengan adanya keterbukaan di semua badan publik, masyarakat pun bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Seiring amanat undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang KIP serta peraturan perundang-undangan turunannya yang menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan pelayanan informasi untuk lebih baik lagi guna menghindari sengketa informasi dan menjadi tolak ukur pelayanan informasi yang kurang maksimal dan tidak puasnya masyarakat dalam menerima informasi melalui pelayanan PPID.
Dalam menjalani proses permohonan informasi, ia minta aparaturnya terus berkoordinasi dengan PPID Utama dan persiapkan segala sesuatunya dengan waktu yang dibutuhkan terkait aspek prosedur, aspek kewenangan dan aspek materi muatan. (jonder sihotang)