Jika Prof Antara Korupsi Harusnya Rekening SPI Diblokir dan Aset Unud Disita

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa seluruh dana yang terdapat pada penerimaan dana SPI masuk kedalam rekening resmi Universitas Udayana dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme yang panjang dan telah memiliki approval dari harus disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta tidak pernah ada intervensi apapun dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sebab hal tersebut tidak dimungkinkan. Kalau memang Terdakwa dipersangkakan dengan dugaan korupsi, semestinya penyidik melakukan pemblokiran terhadap rekening Unud tersebut dan menyita seluruh asset bangunan yang diduga sebagai bukti-bukti hasil korupsi sejak Terdakwa ditetapkan setatusnya.

“Semestinya penyidik memblokir rekening Unud dan menyita aset bangunan yang dipergunakan dari hasil penerimaan dana SPI, namun hal tersebut tidak juga dilakukan oleh penyidik,” kata Gede Pasek Suardika (GPS), Kuasa hukum Prof Antara sesaat setelah Sidang Dugaan Korupsi Dana SPI oleh Prof Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023).

“Faktanya kedua saksi sama sekali tidak ada kaitannya dengan terdakwa, biasanya saksi dihadirkan untuk mendengarkan apa yang dia lihat, apa yang dia dengar terkait dengan perbuatan Terdakwa, kesemuanya menjelaskan kinerja hubungan Saksi dengan Wakil rektor II (Bidang Keuangan),” ujar Pasek Suardika.

Setali tiga uang, kedua saksi mengungkapkan bahwa setiap tahun Unud melakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Satuan Pengawas Internal Unud, BPK, Inspektorat Jenderal, termasuk akuntan publik.

“Artinya kedua Saksi yang dihadirkan JPU hari ini juga mengungkap bahwa seluruh mekanisme alur penerimaan dana SPI yang berstatus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak ada hubungannya dengan Terdakwa. Bagaimana mungkin Terdakwa harus mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang bukan menjadi tanggungjawabnya,” terang Pasek.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Kasubag Penerimaan PNBP, Ary Sinar Deany, SE, M.Si dan Bendahara Penerimaan PNBP Universitas Udayana, A.A. Ngurah Bagus Surya Negara.

“Di dakwaan menurutnya, tidak ada dijelaskan, kalau memperkaya diri sendiri, berapa besatan nominal terdakwa itu memperkaya diri sendiri?, bagaimana perbuatannya itu harus muncul? Lalu modusnya seperti apa sehingga dia memperkaya diri sendiri?,” tanya Suardika.

Pihaknya merasa kebingungan, yang mana unsur kerugian negara itu dibawa ke pribadi terdakwa?, ke orang lain maupun ke korporasi. Namun ketiga unsur itu tidak dimunculkan dalam dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Agus SH. MH. mengemukakan bahwa sampai hari ini persidangan ini tidak bisa membuktikan apa yang mesti Terdakwa pertanggungjawabkan.

“Jika melihat fakta-fakta persidangan, semestinya Terdakwa harus bebas dari segala dakwaan, kami sangat mendorong hati nurani Majelis Hakim untuk itu,” pungkas Agus. (hd)