Unud Telah Umumkan Siap Kembalikan Dana SPI, Saksi Malah Ajukan Surat ke BEM Via Group WhatsApp

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Rektorat Universitas Udayana melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sejatinya telah secara jelas dan terperinci mengeluarkan pengumuman kepada seluruh mahasiswa melalui sistem informasi Universitas Udayana atau IMISSU yang di salah satu poinnya mengumumkan kesiapan dalam mengembalikan sejumlah uang SPI (Sumbangan Penerimaan Institusi) jika ada yang akan mengajukan klaim pengembalian SPI. Terkait dengan adanya transfer dana yang dilakukan oleh mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 s.d 2022 yang mana fakultas terkait menerapkan SPI 0, akan tetapi mereka mentransfer dana SPI ke Kas Negara (Rekening Operasional Penerimaan BLU Unud), terhadap hal ini pihak Unud menilai hal tersebut sifatnya adalah Sumbangan Sukarela. Namun demikian, apabila ada masyarakat yang merasa ada masalah yang berkaitan dengan sumbangan yang telah mereka setorkan, maka yang bersangkutan dapat menghubungi Universitas Udayana dan akan diverifikasi apakah layak atau tidaknya diproses secara aturan, dan bilamana perlu akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan RI. Seperti diketahui dana yang masuk sudah dihitung menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penggunaan dana tersebut juga sudah diaudit oleh Lembaga Auditor Eksternal yang berwenang.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pengacara Gede Pasek Suardika (GPS) disela-sela persidangan Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (14/12/2023).

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 2 orang mahasiswa bernama Marcell Pande (Bali) dan Daniel Penetiruma (Papua).

“Kita mencoba untuk menggali hubungan keterkaitan terdakwa dengan sejumlah Saksi, namun sampai sekarang jug belum nyambung,” kata GPS.

Artinya didalam sistem tersebut, lanjut Suardika, sudah menerangkan pilihan untuk pengisian kolom SPI 0 dan beberapa kolom yang juga memberikan akomodasi untuk membayar secara sukarela dan juga sudah membuat surat pernyataan dari orang tuanya.

“Anehnya saksi Daniel meminta pengembalian dana ke BEM hanya melalui group WhatsApp bukan ke rektorat penerimaan mahasiswa baru dan Unud mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada keberatan terhadap hal itu,” terang GPS.

Dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Nyoman Putra Sastra (51) berkenaan dengan peranan terdakwa dalam sistem penerimaan mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari rektor A.A. Raka Sudewi. (hd)