Ibnu Nouval saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi proyek jalan Tol Japek II.

Ibnu Pensiunan PT WK Dikeluarkan dari Rutan Kejagung setelah Diputus Bebas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah diputus bebas dalam kasus perintangan penyidikan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II, pensiunan pegawai BUMN  PT Waskita Karya (WK) Ibnu Nouval akhirnya melenggang keluar dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Rabu (20/12/2023) malam.

Flavianus Aka penasehat hukum Ibnu Nouval mengatakan kliennya dikeluarkan dari Rutan Kejaksaan Agung sesuai perintah hakim setelah keluarnya petikan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta hari itu juga.

“Begitu keluar petikan putusan pengadilan langsung dieksekusi jaksa dengan mengeluarkan klien kami dari Rutan tadi malam,” ungkap Flavianus kepada Independensi.com, Kamis (21/12/2023).

Dia pun tetap yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas kliennya, jika Tim jaksa penuntut umum (JPU) nantinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Keyakinan kami didasari dari fakta-fakta persidangan tidak adanya unsur dengan sengaja yang dilakukan klien kami,” ujar Flavianus yang sebelumnya mengapresiasi putusan majelis hakim. “Karena memang klien kami tidak ada niat sama sekali atau mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ujarnya usai putusan.

Apalagi kliennya selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera tidak bertanggung-jawab atas proyek Tol Japek II yang ditangani Divisi VI PT Waskita Karya. “Sehingga unsur dengan sengaja yang didakwakan Tim JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi mengenai sikap Tim JPU terhadap putusan bebas tersebut. “Saya belum mendapat infonya,” ucap Ketut.

Seperti diketahui terdakwa Ibnu Nouval yang dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Tim JPU diputus bebas majelis hakim diketuai Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibnu Nouval tidak terbukti bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Japek II.

Adapun pertimbangan majelis hakim antara lain menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti ada niat untuk dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan.

“Jika pun terdapat kata-kata terdakwa kepada para saksi jika nanti dilakukan pemeriksaan jangan menyampaikan hal-hal di luar rambu-rambu mempunyai makna yang banyak dan multi tafsir tergantung orang yang melihatnya dan menginterpretasikannya,” tutur majelis hakim.

Majelis hakim sebelumnya juga menyampaikan inisiatif mengumpulkan para saksi yang bertugas di Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera di lobi Gedung Waskita Rajawali Tower sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung bukan dari terdakwa melainkan saksi Saufat selaku Legal PT Waskita Karya.

Selain itu majelis hakim  menyebutkan melihat terdakwa sudah pensiun dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan suatu kehendak atau tindakan kepada para saksi maka unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, kata majelis hakim, karena salah satu unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu dengan sengaja yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Tim JPU dan harus dibebaskan.

Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan dengan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta dibebaskan dari tahanan.(muj)