Kejagung Rampas Rumah Mewah Bentjok di Selandia Baru Senilai Rp32,8 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang akan meningkat menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menemukan aset dari Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) terkait PT Asuransi Jiwasraya

Aset Bentjok yang ditemukan kali ini berada di luar negeri berupa sebuah rumah mewah berbentuk villa mewah yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand atau Selandia Baru.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan terhadap rumah mewah tersebut PPA telah merampasnya setelah pengadilan setempat mengabulkan permintaan yang diajukan PPA.

“Adapun nilai dari aset yang dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna rekan terpidana Benny Tjokrosaputro yaitu NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (26/01/2024).

Ketut mengungkapkan sosok Caroline Wilieanna adalah pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal terpidana, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Dia pun menyebutkan keberhasilan perampasan aset dari terpidana tidak terlepas dari kolaborasi PPA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana pembelian rumah mewah milik terpidana di luar negeri.

“Selain berkat kerja sama informal antara jejaring pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific) beranggotakan 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand,” ucapnya.

“Sehingga permintaan Indonesia untuk dapat merampas aset milik terpidana direspon dan ditindak-lanjuti Otoritas New Zealand melalui Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand,” ujarnya.

Dia mengatakan Pengadilan setempat akhirnya mengabulkan dan mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) atas permintaan PPA Kejaksaan Agung.

Adapun, kata Ketut, nilai aset milik terpidana yang dibeli pada 2017 diperkirakan telah mengalami peningkatan dan saat ini sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di Selandia Baru.

Dia menambahkan Jaksa Agung melalui Kepala PPA Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru sehingga aset terpidana dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara Selandia Baru.(muj)