Pasalnya para pihak, seperti pengurus (takmir) Masjid, yang sebelumnya bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu ke ranah hukum ketika mengelar rapat bersama hingga saat ini tidak ada upaya pelaporan ke kepolisian.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Sekarkurung yang minta identitasnya dirahasiakan, sebelumnya takmir lama dan takmir baru bersama jamaah masjid dan RW dan RT setempat. Mengelar rapat bersama untuk membuat keputusan, dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Dulu saat rapat ada keputusan orang yang diduga melakukan pengelapan uang kas masjid, untuk menyelesaikannya hingga batas waktu sesuai yang ditentukan. Yakni pada 10 Maret 2023, uang yang digelapkan harus kembali, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” ujarnya, Kamis (14/3).
Ketidak jelasan terkait kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, membuat dirinya menilai jika keputusan takmir masjid dan RW dengan membentuk forum warga untuk menuntaskan persoalan keuangan masjid merupakan kebijakan yang tak mendasar.
“Aneh rasanya, mereka yang memiliki masalah kok malah menugaskan pihak lain untuk menyelesaikan masalah Ini kan lucu,” ucapnya.
Padahal lanjut dia, dalam forum rapat yang berlangsung di masjid pada 7 Maret 2024 lalu. Pengurus RW, RT serta takmir masjid telah memutuskan bahwa pengurus takmir lama akan melapor ke kepolisian bila orang atau oknum yang membawa uang kas masjid belum juga mengembalikan.
“Putusan itu janggal sekali karena gak masuk di akal sehat, mana mungkin maling lapor maling. Oknum malingnya ada di kepengurusan takmir lama, lantas pengurus lama disuruh lapor polisi logika warasnya dimana?,” ungkapnya.
“Lagi pula pengurus takmir lama tidak lagi punya wewenang, sebab kebijakaannya sudah diserahkan ke kepengurusan takmir yang baru. Sehingga mereka tidak punya lagi legal standing dan tidak bakalan melapor ke kepolisian terkait uang kas masjid yang raib itu,” tegasnya.
“Jadi suka atau tidak suka ya pengurus saat ini bersama RW setempat yang paling berhak melaporkan kejadian tindak pidana penggelapan yang terjadi di Masjid Annur, titik,” tambahnya.
Masih menurutnya, pengurus atau takmir masjid yang baru maupun lama tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya dalam penyelesaian persoalan uang kas masjid yang hilang.
“Jangan karena uang yang digelapkan terjadi pada kepengurusan takmir lama, lalu takmir baru lepas dari tanggungjawab. Karena setiap kepengurusan itu berkelanjutan, termasuk tanggungjawab yang diembannya ketika menerima amanat,” tukasnya.
Kalau sebuah kepengurusan hanya mau melanjutkan yang enak-enak saja tanpa mau melanjutkan urusan “pahit” warisan dari kepengurusan lama, anak kecil pun bisa di jadikan pengurus. Jadi kalau merasa tak sanggup ambil alih tanggungjawab pengurus lama, ya mending kibarkan bendera putih saja untuk diganti yang sanggup,” tandasnya.
Sementara, Ketua RT 1 RW 4 Desa Sekarkurung, Masduki tak menampik jika carut marut persoalan dugaan pengelapan keuangan Masjid An-Nur yang berada di wilayahnya belum juga tuntas.
“Mau tuntas bagaimana, jika para pihak yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kondisi lingkunganya. Justru tidak mau tampil terdepan, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,” imbaunya.
Masduki berharap Ketua RW dan perangkatnya serta pengurus takmir masjid yang baru berani tampil ke depan dengan gagah untuk menuntaskan persoalan ini. Tujuannya agar masyarakat, khususnya warga di wilayah RW 4 bisa tenang dan khusyuk menjalankan ibadah di Masjid Annur.
“Kalau pelaku yang diduga menggelapkan uang masjid sudah tidak sanggup lagi mengembalikan ya bawa segera persoalan ini ke polisi, karena perbuatan ini murni kejahatan. Biar pihak kepolisian yang menuntaskannnya, agar tidak terus menerus jadi kasak kusuk bahan gunjingan di warga,” tuturnya.
“Jika ini dibiarkan tidak tuntas selamanya akan jadi pembicaraan warga, sebagai penanggungjawab lingkungan pihak RW bersama pengurus takmir masjid sudah seharusnya terdepan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar kondusifitas lingkungan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Mor)