JAKARTA (Independensi.com) – Saat ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan yang tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, tapi juga pelanggaran hukum lain serta tumpang tindih regulasi.
Menurut Wakil Jaksa Agung Sunarta menyikapi hal tersebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga secara tegas telah memberi ruang untuk penguatan bidang Datun dengan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.
“Bertitik tolak dari premis tersebut, menjadi sebuah keniscayaan untuk jajaran bidang Datun meningkatkan kapasitas dan kapabilitas yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan Kejaksaan menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” kata Sunarta di acara “Joint Training” Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Gedung Aula JAM Datun, Jakarta, Jumat (15/03/2024).
Dia sebelumnya mengatakan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, tentu dibutuhkan adanya kepastian hukum yang dapat diwujudkan melalui tugas fungsi Kejaksaan yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses penindakan saja, namun juga pada proses pencegahan.
“Peran Kejaksaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah gencar atau masif melakukan pembangunan di segala bidang, yang secara kuantitatif dan kualitatif akan membuka celah adanya permasalahan hukum termasuk sengketa perkara di bidang Datun,” ujarnya.
Tentunya, kata dia, ini menjadikan momentum bagi Bidang Datun untuk mengambil peran strategis melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) yang secara komprehensif akan memberikan manfaat dalam rangka tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses pembangunan.
Dia menuturkan juga saat ini dinamika hukum tidak hanya berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Datun untuk siap menghadapi dinamika dimaksud.
“Guna mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Datun dibutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya,” ujar mantan Kajari Palembang ini.
Oleh karena itu dia berharap melalui kegiatan joint training ini JAM Datun dengan PT PGN dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Selain itu, katanya, menjadi awal peningkatan kerjasama yang lebih erat antara Kejaksaan dengan PT PGN dan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya.(muj)