PEKANBARU (Independensi.com) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) meminta Pemerintah Provinsi Riau agar segera mengirim usulan tiga nama calon Penjabat Walikota Pekanbaru dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau. Hal itu berkaitan dengan masa tugas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, yang menjabat sejak 23 Me 2022 akan berahir pada 23 Mei 2024.
Sesuai aturan, Muflihun sudah menjabat senagai Pj Walikota Pekanbaru selama dua tahun dan 2 tidak bisa lagi diperpanjang maupun diusulkan kembali. Kemendagri telah mengirim surat permintaan usulan Pj Walikota Pekanbaru ke Pemprov Riau pada 25 Maret 2024. “Benar, surat permintaan usulan tiga nama sudah diterima dari Kemendagri, sedang kita proses,” kata SF Hariyanto selaku Penjabat (Pj) Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (28/3/2024).
Sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, kata Hariyanto, permintaan usulan nama Pj Walikota Pekabaru masih dalam proses. Saat ditanya siapa nama pejabat eselon II yang diusulkan, Hariyanto belum bersedia menyebutkan namanya. “Kalau namanya belum bisa dijelaskan sekarang, masih dalam proses. Pastinya akan segera di usulkan,” ujar Hariyanto.
Untuk diketahui, permintaan usulan nama Pj Walikota Pekanbaru bersamaan dengan Pj Bupati dan Pj Walikota di 21 Provinsi di Indonesia yang masa tugasnya akan berakhir bulan Mei 2024. (Maurit Simanungkalit)