Kasus Ori Nikel, Windu Aji Dituntut Paling Tinggi 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp2,156 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Setelah menjalani sidang secara maraton Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan ori nikel di wilayah IUP PT Aneka Tambang Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/03/2024)  membacakan surat tuntutan terhadap delapan terdakwanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat tuntutannya terhadap dua kelompok terdakwa yaitu Windu Adji Sutanto dkk maupun Ridwan Djamaludin dkk, Tim JPU menuntut para terdakwanya secara bervariasi yaitu 4 hingga 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Tim JPU di depan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri setelah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Adapun tuntutan tertinggi diajukan terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto yaitu 12 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan serta harus membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Windu pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) ini juga menjadi satu-satunya terdakwa kasus ori nilel yang dituntut Tim JPU diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.543.533.691,33 atau sebesar Rp2,156 triliun lebih.

“Tapi jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang dan jika tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti dipidana dengan pidana empat tahun penjara,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Ade Hermawan yang juga anggota Tim JPU dalam rilisnya, Kamis (28/03/2024).

Ade menyebutkan untuk terdakwa lain yaitu Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dan Ofan Sofwan Direktur PT LAM masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing untuk terdakwa Gleen sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan terdakwa Ofan sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, kata dia, untuk terdakwa Ridwan Djamaludin (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM) dan terdakwa Sugeng Mujiyanto (eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba) masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan dari tiga terdakwa lainnya, dua terdakwa dituntut Tim JPU masing-masing empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya yaitu Yuli Bintoro (eks Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral) dan Henry Julianto (eks Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral).

Adapun satu terdakwa lain yaitu Viktor Tambunan (eks Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.(muj)