Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya mutasi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa, pada dasarnya Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Terkait polemik yang muncul seputar mutasi yang dilakukan Pemkab Gresik pada 22 Maret 2024 lalu. Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri. Karena surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024” katanya, Rabu (17/4).
“Meski demikian, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” sambungnya.
Washil menambahkan, sambjl menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Sembari menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. menjelaskan bahwa sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu. Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 4 Maret 2024.
“Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutasi yang telah dilakukan pada 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri,” tuturnya.
“Perlu diketahui bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Gresik telah melaksanakan mutasi sebanyak 147 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya pada 22 Maret 2024 lalu. Para pejabat yang dilantik diantara eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Namun, mutasi itu kini menjadi polemik tidak hanya di Gresik saja. Tetapi juga di banyak kabupatem/kota lainnya. Pasca adanya surat edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ. (Mor)