Putusan Pengadilan itu, dibacakan Majelis Hakim ON Gresik, yang diketuai Sarudi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan terdakwa beserta penasehat hukumnya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Jika terdakwa tidak sanggup untuk membayar uang denda tersebut, maka bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, “Secara sah dan meyakinkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok bin H Djaelani (almarhum) terbukti melawan hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Sarudi dalam persidangan, Rabu (17/4).
Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menguraikan bahwa terdakwa Barok terbukti mengakui telah empat kali melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I dari bandar bernama Brian alias Tole di Kota Surabaya.
Transaksi terakhir pada 31 Oktober 2023, berupa pembelian 50 butir pil ekstasi merk Tesla dan 2,21 gram sabu dengan total harga Rp 17,4 juta. Sedangkan proses pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer bank.
Usai mendengar vonis dijatuhkan, baik JPU Kejari Gresik yang diwakili Nurul serta terdakwa Barok dan penasehat hukumnya, Jozua AG Poli masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Bahkan, mereka akan menyatakan sikapnya paling lama 7 hari atau satu minggu ke depan
Untuk diketahui, Saiful Mubarok alias Barok ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 6 Nopember 2023 lalu. Ia diringkus, saat berada di halaman kantor Dinas Satpol PP di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 47 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu. Ironisnya kedua barang terlarang tersebut, disimpan dalam sebuah loker di kantor tempatnya bertugas.
Sedangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Paras Setio, yang pada sidang seminggu sebelumnya tepatnya Rabu (27/3) lalu. Menuntut terdakwa, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Mor)